Mendagri Minta Pemda dan Desa Bikin Aturan Tata Kelola Pekerja Migran

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 03 Desember 2024 | 20:11 WIB
Empat menteri meneken Nota Kesepemaham pelindungan pekerja migran. (SinPo.id/dok. P2MI)
Empat menteri meneken Nota Kesepemaham pelindungan pekerja migran. (SinPo.id/dok. P2MI)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh seluruh daerah hingga desa, terutama yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus memiliki peraturan melindungi mereka.

"Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI," kata Tito dalam acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. 

Menurut Tito, dari banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengisi sejumlah sektor, baik sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di bidang perkebunan di luar negeri, tidak sedikit yang kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Karena itu, diperlukan penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke Tanah Air.

 "Ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya. 

Adapun Nota Kesepahaman dan SEB ini, menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk Pemda dalam upaya bersama memanfaatkan sumber daya dan menyinergikan tugas maupun tanggung jawab. Karena, Pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran.

Dan, SEB menjagi acuan Pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.

"Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), programnya (berkaitan dengan pekerja migran) dimasukkan ke dalam APBD," ucapnya.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa nota kesepahaman antarkementerian ini bukan sekedar seremonial semata, tapi harus benar-benar diimplementasikan oleh para pemimpin di daerah dan desa terutama yang menjadi kantong PMI.

Ia memastikan, Kemendagri akan terus menindaklanjuti dengan memonitor apakah MoU yang ditandatangani itu berjalan atau tidak.

"Semua surat edaran maupun nota kesepahaman MOU yang saat ditandatangani harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah. Kami akan pantau terus," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI