MKD Sanksi Legislator PDIP Usai Singgung Dugaan Aparat Intervensi Pilkada 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:33 WIB
anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto (SinPo.id/Berita Nasional/Elvis)
anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto (SinPo.id/Berita Nasional/Elvis)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto. Sanksi diberikan buntut Yulius menyebut aparat mengintervensi Pilkada 2024.

Sanksi itu diputuskan oleh MKD DPR dalam rapat musyawarah. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan setelah musyawarah secara tertutup.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Dek Gam menjelaskan keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD DPR yang bersifat tertutup. Sidang putusan digelar setelah sidang verifikasi selesai.

"Yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Dek Gam.

Sebelumnya, Yulius merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR lantaran mempertanyakan netralitas polisi di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tak menyalahi kode etik dari anggota DPR.

"Oh enggak, enggak (melanggar kode etik). Yang saya lakukan saya parafrase kan sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu. Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," kata Yulius beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA