KSPI: Keputusan Presiden Prabowo Naikan Upah Sudah Tepat

SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku heran dengan reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terhada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut Iqbal, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional.
"Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024.
Iqbal menjelaskan, keputusan Prabowo menaikan upah, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Dimana, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut kebutuhan hidup layak (KHL), dan angka makro ekonomi nasional yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, Iqbal mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin. "Kenapa sekarang mereka jadi 'sewot dan marah-marah' serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?" tanya Iqbal.
Bagi Iqbal, kenaikan upah 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Sebab, kenaikan upah tak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," ucapnya.
Iqbal menilai, polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Bagi Iqbal, keputusan kenaikan upah minimum memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
"Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak," sesalnya.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 19 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 9 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 21 hours ago
PERISTIWA 2 days ago