Propam: Penggunaan Senpi Anggota Polri Tinggal Dioptimalisasi

SinPo.id - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim merespon usulan dilakukannya evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri pasca insiden penembakan oleh di sejumlah daerah.
Dia menegaskan, penggunaan senpi sejatinya sudah ada aturan tegas dan tepat bagi anggota Korps Bhayangkara.
"Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja," kata Karim kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024.
Setiap penggunaan senpi bagi anggota Polri di setiap daerah, juga sudah diatar oleh Kapolda masing-masing.
"Semua mekanismenya penggunaan senpi dilakukan oleh Kapolda masing-masing," tuturnya.
Diketahui, penggunaan senpi bagi anggota Polri diatur pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Senpi juga boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.