13 Kantor Imigrasi Layani Paspor Elektronik
SinPo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan
ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam
Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain Kantor Imigrasi Soekarno Hatta; Kantor Imigrasi Jakarta Selatan; Kantor Imigrasi Jakarta Barat; Kantor Imigrasi Medan; Kantor Imigrasi Batam; Kantor Imigrasi Makassar; Kantor Imigrasi Tangerang; Kantor Imigrasi Surabaya; Kantor Imigrasi Ngurah Rai; Kantor
Imigrasi Jakarta Timur; Kantor Imigrasi Jakarta Pusat; Kantor Imigrasi Jakarta Utara;
serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan
chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik
jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit
dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti
tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang
meminimalisasi risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di
sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis
yang menggunakan pembaca chip. Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
“Implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk
memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan
baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama
untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan
perlintasan antar negara” tutup Godam.