KPAI Harap Pembubuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel Mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak
SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Anggota KPAI, Dian Sasmita mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat berjalan dengan baik.
"Kami melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan," kata Dian dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember 2024.
"Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta," sambung dia.
Menurut Dian, KPAI juga menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang melibatkan remaja tersebut, yang diduga telah membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya.
"Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," kata Dian.
Dia juga menekankan, selama proses hukum tersebut, hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial.
Sebagai informasi, penyidik Polsek Cilandak telah menangkap remaja tersebut yang diduga membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun dan neneknya yang berusia 69 tahun di rumah mereka.
Remaja itu juga dilaporkan melakukan kekerasan terhadap ibunya, yang beruntung selamat meskipun mengalami luka berat dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.