Lemkapi: Usul Polri di Bawah Kementerian Gagasan yang Mundur
SinPo.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan langkah mundur.
"Polri di bawah kementerian adalah gagasan yang mundur. Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember 2024.
Edi menjelaskan, berdasarkan kajian akademik, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan bila kembali di bawah TNI, seperti Orde Baru, tidak menjamin Polri semakin baik, bahkan dikhawatirkan semakin mundur.
Termasuk apabila institusi Kepolisian ditempatkan di bawah kementerian, juga sangat rawan intervensi pada penegakan hukum.
"Polri di bawah presiden saja, intervensi bertubi-tubi datang dari segala penjuru, termasuk partai politik. Apalagi di bawah kementerian," ucap Edi.
Bagi Edi, semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah Kementerian atau TNI, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan.
"Polri jangan diseret-seret ke ranah politik. Polri di bawah presiden memang itulah ciri khas Kepolisian Indonesia," katanya.
Edi menyatakan, dengan di bawah presiden seperti saat ini, Polri diakui sebagai salah Kepolisian terbaik di dunia, berdasarkan laporan bertajuk "Global Law and Order 2022" yang diterbitkan lembaga jajak pendapat dunia, Gallup, pada 27 Oktober 2022.
Gallup mewawancarai hampir 127.000 orang di lebih dari 120 negara pada 2021. "Menurut Gallup, Polri berada pada urutan kelima terbaik di dunia, setelah Singapura, Tajikistan, Norwegia dan Swiss," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Usulan itu muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024 di beberapa wilayah. PDIP merasa mengalami kekalahan akibat keterlibatan aparat kepolisian, yang mereka sebut sebagai "parcok" (partai cokelat).
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis, 28 Desember 2024.