DPR Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Tunggu Keputusan Presiden

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 01 Desember 2024 | 16:49 WIB
Ilustrasi pajak (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pajak (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto, mengatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, juga tetap menunggu arahan dari Prabowo.

"Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden," kata Wihadi, dalam keterangan persnya, Minggu, 1 Desember 2024.

"Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI," lanjutnya.

Meski demikian, kata Wihadi, terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI