KSPI Terima Keputusan Prabowo Naikan Upah Minimum 6,5 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 30 November 2024 | 13:38 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. (SinPo.id/Anam)
Presiden KSPI Said Iqbal. (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menerima penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen u3 tahun 2025. Karena, angka itu sudah mendekati tuntutan dari buruh yaitu, 8-10 persen.

"Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum 6,5 persen," ucap Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.

Iqbal menjelaskan alasan KSPI menerima kenaikan UMP 6,5 persen, karena Indonesia pernah mengalami deflasi selama lima bulan secara beruntun. Sebab itu, besaran UMP tersebut masuk akal dengan inflasi. 

Menurut Iqbal, jika deflasi ini tidak terjadi, kenaikan UMP tahun 2025 bisa saja mencapai sekitar 7,7 persen. 

Oleh karenanya, lanjut Iqbal, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah sangat rasional. Bahkan, kenaikan 6,5 persen ini sudah dapat melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Setelah kami kalkulasi ada deflasi, maka kenaikan 6,5 persen. Rasional, masuk akal dan sesuai putusan MK," kata Iqbal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional tahun 2025 naik menjadi 6,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI