KPU: Enam Petugas KPPS Pilkada 2024 Meninggal Dunia saat Jalankan Tugas
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ada enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pun berjanji pihaknya akan segera memberikan santunan kepada keluarga para petugas KPPS yang meninggal dunia.
Dia juga menyebut, data terbaru hingga 29 November 2024 mencatat ada enam petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Hingga pukul 00.00 WIB pada 29 November 2024, kami mencatat ada enam petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia," ujar pria yang akrab disapa Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Afif juga mengungkapkan bahwa selain kasus kematian, sejumlah petugas KPPS ada yang mengalami masalah kesehatan selama menjalankan tugas.
"Sebanyak 115 petugas KPPS juga mengalami kecelakaan atau sakit saat melaksanakan tugas," tambah Afif.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tersebut, kata dia, KPU akan memberikan santunan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia.
Menurut Afif, besaran santunan tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 36 juta untuk petugas yang meninggal dunia, ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
"Selain itu, bagi petugas yang mengalami kecelakaan atau luka, KPU juga menyediakan santunan, antara lain Rp 30,8 juta untuk yang mengalami cacat permanen, Rp 16,5 juta untuk luka berat, dan Rp 8,25 juta untuk luka sedang," ungkap dia.
"KPU berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga petugas yang telah gugur dalam menjalankan tugas negara," tandasnya.