TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Gegara Hal Sepele, Kakak Beradik di Bekasi Ribut hingga Berujung Penganiayaan

Laporan: Firdausi
Jumat, 29 November 2024 | 20:12 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Keributan antar keluarga berujung penganiayaan. Korban berinisial HL ribut dengan pelaku J yang masih memiliki hubungan keluarga. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lumbu Timur, Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat pada Jumat, 29 November 2024.

"Keributan berujung penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku merupakan adik kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024.

Ade menjelaskan, kejadian berawal ketika keduanya berselisih mengenai barang toko yang diangkut. Hal itu kemudian berbuntut panjang hingga berujung penganiayaan.

"Terjadi cek-cok mulut bahkan pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan teko plastik ukuran besar ke arah tangan sebanyak dua kali," ujarnya.

Teko yang dilempar itu kemudian mengenai pelipis mata korban yang meyebabkan terjadinya luka-luka.

"Pelaku kemudian melempar teko hingga mengenai pelipis dan kelopak mata," ujar Ade.

Sementara itu, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kejadian ini sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Bekasi Kota," tandas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI