PILGUB JAKARTA

KPU DKI Bakal Daur Ulang Sisa Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 November 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan sisa surat suara yang tidak terpakai setelah Pilkada Jakarta 2024, bakal didaur ulang. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan, seperti untuk keperluan yang tidak sesuai dan misalnya sebagai bungkus gorengan.

Anggota Nelvia Gustina, menjelaskan bahwa surat suara yang tidak terpakai atau tercoblos, bersama logistik pemilu lainnya, akan dilelang untuk kemudian didaur ulang. 

"Proses lelang akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang," ujar Nelvia kepada wartawan, Jumat,  29 November 2024.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada sisa surat suara yang boleh beredar ke pihak yang tidak berwenang. 

"Kami pastikan tidak ada surat suara yang berakhir sebagai bungkus gorengan atau digunakan sembarangan," ungkap dia. 

Sedangkan untuk surat suara yang rusak atau lebih sebelum pemungutan suara, kata Nelvia, KPU DKI telah memastikan proses pemusnahan dilakukan pada H-1 menjelang pencoblosan, disaksikan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian.

"Berbeda dengan surat suara yang sudah tercoblos atau kelebihan setelah pemilihan, KPU DKI tidak langsung memusnahkan, melainkan menyimpannya terlebih dahulu," ungkap dia. 

"Surat suara tersebut dicatat dalam berita acara yang disaksikan oleh pengawas TPS dan saksi, serta akan menjadi bagian dari rekapitulasi suara," sambungnya. 

Hingga saat ini, lanjut dia, KPU DKI masih menghitung jumlah sisa surat suara pascapemilihan. Berdasarkan laporan terbaru, di Jakarta Selatan terdapat puluhan TPS yang melaporkan kelebihan surat suara, dengan total kelebihan sekitar 30 lembar di beberapa TPS. 

"Kelebihan surat suara terjadi karena tipisnya bahan surat suara sehingga bisa menempel satu sama lain," jelas Nelvia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI