Polisi Ungkap Peran Alwin Jabarti Kiemas dalam Kasus Judol Komdigi

Laporan: Firdausi
Jumat, 29 November 2024 | 14:48 WIB
Alwin Jabarti Kiemas. (SinPo.id/Istimewa)
Alwin Jabarti Kiemas. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap peran Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Alwin yang disebut-sebut sebagai keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu rupanya berperan sebagai bendahara judol.

"Dia bendahara atau mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Jumat, 29 November 2024.

Selain bendahara, tersangka Alwin juga bertugas untuk mentransfer uang hasil judol tersebut kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Pelaku juga bertugas mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," ungkapnya.

Diketahui, hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Masuknya keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi atas rekomendasi mantan Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI