KPU DKI Minta Warga Jakarta Sabar Tunggu Hasil Resmi Pilkada Jakarta pada 16 Desember

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 28 November 2024 | 23:27 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meminta warga Jakarta untuk bersabar menunggu hasil akhir Pilkada Jakarta 2024, yang diperkirakan akan diumumkan pada 16 Desember mendatang. 

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebut bahwa proses rekapitulasi suara masih dalam tahap penghitungan dan belum ada keputusan final.

“Proses rekapitulasi suara baru dimulai hari ini dan kami belum melakukan pleno. Kami targetkan semua selesai paling lambat 16 Desember 2024,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.

Dia mengungkapkan, saat ini proses rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan, dan setelahnya akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, serta provinsi. 

Wahyu pun menegaskan, KPU DKI Jakarta akan mengawasi dengan ketat setiap tahapan tersebut, untuk memastikan transparansi dan keakuratan hasil penghitungan suara.

Terkait klaim kemenangan yang disampaikan oleh beberapa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dia menjelaskan bahwa itu merupakan hak masing-masing paslon.

Kendati demikian, Wahyu juga menegaskan bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.

“Kami menghargai hak paslon untuk mengumumkan klaim mereka, tetapi KPU yang akan mengeluarkan hasil resmi setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai,” tegas Djarot. 

Di sisi lain, kata dia, KPU DKI juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL). 

"Jika nantinya ada laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Wahyu. 

Sebagai informasi, jadwal rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Jakarta 2024, yakni di tingkat kecamatan pada 28 November hingga 3 Desember 2024, di tingkat kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024, dan di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI