Sopir Truk yang Tabrak Enam Pengendara di Slipi Resmi Ditahan

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 November 2024 | 17:46 WIB
Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak delapan kendaraan di traffic light Slipi. (SinPo.id/X @TMCPoldaMetro)
Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak delapan kendaraan di traffic light Slipi. (SinPo.id/X @TMCPoldaMetro)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih alias AZ (45) sebagai tersangka kasus menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Penetapan tersangka AZ berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada hari ini.

"Usai dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

Ojo menambahkan, penetapan tersangka juga lantaran sang sopir AZ diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Atas ulahnya, kini tersangka sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Akibat insiden tersebut tiga orang mengalami luka-luka dan dua orang dinyatakan meninggal dunia berinisial A (33) dan AR (36).

Dari hasil pendalaman, diduga penyebab terjadinya kecelakaan karena sang sopir mengantuk, sehingga yang bersangkutan menerobos lampu merah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI