Menko Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia usai Dipindahkan

Laporan: david
Kamis, 28 November 2024 | 17:33 WIB
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Feloso asal Filipina kemungkinan dibebaskan. (SinPo.id/Istimewa)
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Feloso asal Filipina kemungkinan dibebaskan. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba Mary Jane Veloso tidak bisa kembali lagi ke Indonesia seumur hidup usai dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Rabu, 28 November 2024.

"Iya, mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau narkotik seumur hidup," kata Yusril.

Meski dipulangkan ke negara asalnya, kata Yusril, Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana. Mary wajib menjalani sisa hukuman di negaranya.

Namun, pemerintah Filipina akan mengubah status pidana Mary dari hukuman mati menjadi hukuman terbatas. Mary akan menjalani hukuman di penjara khusus perempuan di Kota Mandaluyong, Filipina.

"Itu terserah pemerintah Filipina, mau dia ubah jadi seumur hidup, ya kewenangannya. Dia mau ubah jadi 20 tahun, kewenangannya juga," kata Yusril.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa pertimbangan pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane Veloso ke Filipina hanya berdasarkan pada kemanusiaan. 

Namun, Yusril menekankan Presiden Prabowo Subianto tidak mentolelir terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan korupsi.

"Alasannya karena kemanusiaan yang bersangkutan, sakit dan lain-lain. Jadi memang pemerintah kita mempunyai perhatian yang cukup besar sangat besar terhadap narkotika, khususnya korupsi juga dan karena itu, presiden tidak pernah memberikan grasi terhadap kasus narkotika dan ini konsisten," kata Yusri.

Yaurol tak memungkiri, pemulangan Mary Jane ke Filipina karena ada desakan dari negara asalnya. Mengingat, Filipina tidak menganut sistem hukuman mati.

"Di Filipina sendiri, hukuman mati itu sudah tidak ada, sudah dihapuskan. Jadi kalau ada warga negaranya dihukum mati di negara lain, itu menjadi concern betuk bagi negaranya," jelas Yusril.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI