Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan, Polisi Konsolidasi soal Penjemputan Paksa

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 November 2024 | 16:16 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Tersangka Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan lanjutan hari ini terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Pengacaranya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

Belum diketahui alasan yang bersangkutan mangkir dari pemerisaan, akan tetapi pihaknya akan konsolidasi perihal ketidakhadiran mantan Ketua KPK tersebut.

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini (ketidakhadiran Firli)," ungkapnya.

Namun saat ditanya, apakah Firli akan dijemput paksa usai mangkir dari pemeriksaan berkali-kali. Ade enggan menanggapinya.

"Intinya konsolidasi dulu untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Duketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI