KECELAKAAN BERUNTUN SLIPI

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 November 2024 | 12:37 WIB
Kecelakaan beruntun di Slipi (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Kecelakaan beruntun di Slipi (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Gelar perkara untuk menentukan status tersangka sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih alia AZ (45).

"Hari ini kita akan gelar perkara untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka atau bukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Kamis 28 November 2024.

Menurut Ojo, penahanan Ade ditentukan usai gelar perkara. Bila hasilnya ditetapkan sebagai tersangka, makanya yang bersangkutan langsung ditahan.

"Belum kita tahan. Nanti, kalau sudah dinyatakan dia sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Akibat insiden tersebut tiga orang mengalami luka-luka dan dua orang dinyatakan meninggal dunia berinisial A (33) dan AR (36).

Dari hasil pendalaman, diduga penyebab terjadinya kecelakaan karena sang sopir mengantuk, sehingga yang bersangkutan menerobos lampu merah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI