Malaysia Cabut Dakwaan terhadap Mantan PM Najib Terkait 1MDB

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 27 November 2024 | 22:52 WIB
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak (SinPo.id/Reuters)
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak (SinPo.id/Reuters)

SinPo.id - Pengadilan Malaysia pada Rabu, 27 November 2024, mengizinkan pencabutan dakwaan korupsi terkait dengan skandal 1MDB bernilai miliaran dolar yang diajukan terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan menteri keuangan yang kini dipenjara.

Pencabutan dakwaan itu diungkap oleh pengacara keduanya. Najib menghadapi sejumlah persidangan terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Menurut pihak berwenang Malaysia dan Amerika Serikat, sekitar USD 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB dalam skema yang kompleks dan mencakup seluruh dunia antara 2009 dan 2014.

Najib, yang membantu mendirikan 1MDB ketika ia menjadi perdana menteri pada 2009, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal tersebut dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2022. Namun, hukuman Najib kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia.

Bulan lalu Najib meminta maaf atas perannya dalam kesalahan penanganan skandal 1MDB. Namun, dia menegaskan bahwa dia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara.

Najib dan mantan Menteri Keuangan Irwan Serigar Abdullah pada 2018 didakwa dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit, atau sekitar Rp23,67 triliun. Menurut para pejabat, dana itu terkait dengan perjanjian penyelesaian antara 1MDB dan dana negara Abu Dhabi, Perusahaan Investasi Perminyakan Internasional.

Pasangan tersebut secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan permohonan mereka untuk pencabutan dakwaan, tetapi tidak berarti keduanya divonis bebas, karena penundaan prosedur dan kegagalan penuntut untuk mengungkapkan dokumen-dokumen penting, kata pengacara mereka.

"Pengadilan dengan tepat menerapkan yurisdiksinya untuk membebaskan klien kami dari dakwaan, sesuai dengan hukum," kata pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, melalui pesan singkat.

Keputusan tersebut kemungkinan akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sisa kasus terhadap Najib, setelah jaksa tahun lalu tidak mengajukan banding atas pembebasannya dalam kasus terpisah terkait 1MDB.

Pencabutan itu terjadi terjadi di tengah tuduhan bahwa Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang terpilih dua tahun lalu karena platform antikorupsi, tidak melakukan reformasi seperti yang dijanjikan. Anwar mengatakan dia tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, tetapi tidak ikut campur dalam kasus-kasus pengadilan.

Najib juga berusaha agar bisa menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah. Dia telah mengajukan tuntutan untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi adanya perintah kerajaan yang menurutnya akan mengizinkannya melakukan hal tersebut.

Pemerintahan Anwar mengatakan bulan lalu bahwa pihaknya akan memberlakukan undang-undang yang mengizinkan tahanan rumah untuk beberapa pelanggaran pada tahun depan. Namun mereka membantah bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk membebaskan Najib atau politisi lain yang dituduh melakukan korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI