DPR RI Minta Negara-negara Global Patuhi Keputusan ICC untuk Menangkap Netanyahu
SinPo.id - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta negara-negara global mematuhi putusan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat penangkapan, bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza.
"Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan," kata Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Menurut Mardani, keputusan ICC merupakan langkah tegas untuk membwrikan efek jera bagi Israel yang melanggar hukum perdamaian PBB dan melanggar hukum humaniter internasional karena terus menargetkan warga sipil dalam setiap serangan.
“Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah,” tuturnya.
Serangan Israel ke Palestina diketahui tidak pernah berhenti dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Israel bahkan menyerang rumah sakit yang berada di utara Gaza dan mengakibatkan terlukanya staf medis. Serangan tersebut berlangsung bersamaan dengan peningkatan invasi dan pengeboman pasukan Israel di wilayah utara Gaza.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya.

