ROHIDIN MERSYAH DITANGKAP

Ditangkap KPK, Golkar Ultimatum Rohidin Mersyah Taat pada Proses Hukum

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 25 November 2024 | 17:08 WIB
Waketum Partai Golkar Adies Kadir (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Waketum Partai Golkar Adies Kadir (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Waketum Partai Golkar Adies Kadir mengultimatum Gubernur Rohidin Mersyah untuk taat pada proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu ditangkap Lembaga Antirasuah karena diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.

"Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Adies kepada wartawan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Wakil Ketua DPR RI ini menyampaikan Partai Golkar prihatin atas keterlibatan kadernya dalam kasus praktik culas tersebut. Golkar, kata dia, masih mengkaji terkait pemberian bantuan hukum untuk Rohidin.

"Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader calon gubernur Bengkulu tersebut," ujar Adies.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menyita uang senilai Rp7 miliar dalam tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI