Penahanan Firli Bahuri Ditentukan dari Hasil Pemeriksaan pada 28 November
SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditentukan dari hasil pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024 besok.
"Kita lihat (akan ditahan atau tidak) pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB," kata Ade Safri saat dihubungi, Senin, 25 November 2024.
Kendati begitu, Ade Safri belum memastikan secara jelas rencana penahanan tersebut. Sebab pemeriksaan lanjutan itu sebagai langkah untuk melengkapi berkas perkara yang menjera tersangka.
"Nanti kita lihat aja pada Kamis," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.