Hari Guru Nasional 2024, JPPI Soroti Minimnya Perhatian pada Guru Madrasah
SinPo.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti secara khusus kondisi guru madrasah pada momentum Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang jatuh pada hari ini, Senin, 25 November 2024. Karena, guru madrasah seolah menjadi kelompok pinggiran dalam percaturan kebijakan guru.
"Bisa dibilang, keberadaannya tidak begitu mendapat perhatian pemerintah. Mereka ini diperlakukan seperti anak tiri dalam sistem tata kelola guru di Indonesia," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dikonfirmasi SinPo.id, Senin, 25 November 2024.
Menurut Ubaid, guru madrasah menempati kasta terendah dibandingkan dengan guru-guru lain, dalam hal kesejahteraan. Padahal mereka sama-sama guru yang punya hak dan kewajiban sama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Apalagi, jika status mereka adalah guru honorer di madrasah, beban penderitaannya pun berlipat ganda," ucapnya.
Selain itu, kualitas guru madrasah juga memprihatinkan. Saat ini, jumlah yang sudah tersertifikasi hanya berjumlah 39,2 persen. Padahal, berdasarkan amanah UU Guru dan Dosen (pasal 82 Ayat 2 ), ditegaskan bahwa 10 tahun sejak berlakunya UU tersebut, seluruh guru harus sudah tersertifikasi.
"Kini, sudah 19 tahun berlalu, nyatanya masih ditemukan sebanyak 484.737 (atau 60,8 persen) guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Mengapa ini dibiarkan?" tanya Ubaid.
Menurut Ubaid, apabila tidak ada perubahan kebijakan pemerintah soal sertifikasi guru, maka diperkirakan daftar antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru madrasah bakal mencapai 53 tahun. Penyebabnya karena pemerintah hanya memberi jatah kuota PPG guru madrasah rata-rata 9 ribu per tahun.
"Dari data ini kita bisa tahu bahwa antrian guru madrasah untuk mengikuti PPG itu lebih panjang daripada antrian haji," kata Ubaid.
Ubaid memprediksi, nasib guru madrasah makin terabaikan jika pemerintah menunaikan janji politiknya untuk menambah gaji guru Rp2 juta yang hanya diberikan kepada guru-guru tersertifikasi. Padahal, dari 484.737 guru madrasah yang berlum tersertifikasi, terdapat 455.767 (94,1 persen) guru madrasah yang berstatus non-ASN, dan paling paling terdampak dari sistem tata kelola guru yang belum berkeadilan ini.
Karena itu, JPPI memberikan beberapa rekomendasi agar tata kelola guru di Indonesia lebih berkeadilan. JPPI meminta Presiden bersama DPR RI membuat kebijkan satu sistem dalam tata kelola guru di Indonesia.
"Perbedaan akan terjadi hanya pada penempatannya saja. Ada guru yang ditempatkan di sekolah, ada pula yang di madrasah. Perbedaan tempat bertugas ini, hanyalah soal tempat bekerja, tapi soal hak dan kewajibannya haruslah setara dan berkeadilan untuk semua guru,"kata Ubaid.
Rekomendasi berikutnya, Bappenas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus merencanakan dan menyediakan dana pendidikan yang cukup untuk mempercepat target PPG untuk semua guru, khususnya untuk guru madrasah. Tindakan ini harus segera dilakukan supaya tidak perlu menunggu antrian PPG hingga 53 tahun.
Kemudian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadi leading sector untuk merumuskan kebijakan satu sistem tata kelola guru. Termasuk menyusun roadmap untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, baik guru di sekolah maupun madrasah.
Rekomendasi lainnya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus memberikan dukungan dana untuk kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, khususnya honorer dan belum PPG, dalam bentuk pemberian insentif atau tunjangan. Sebab, mereka selama ini digaji jauh di bawah standar upah minimum.
Terakhir, organisasi profesi guru harus menjadi pilar penting dalam peningkatan kompetensi bagi para anggotanya, baik dalam bentuk pemberdayaan, pelatihan-pelatihan maupun coaching pengembangan pedagogik maupun substansi.