Demi Kemanusiaan, Prabowo Setuju Pulangkan Napi Bali Nine ke Australia

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 November 2024 | 13:45 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Galuh)
Menkum Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan lima narapidana (napi) seumur hidup, warga negara asing (WNA) jaringan narkoba "Bali Nine" ke negara asal, yaitu Australia. Prabowo mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan hubungan baik dengan negara sahabat.

"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," kata Supratman dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024. 

Namun, menurut Supratman, pemerintah masih mempelajari rencana pemindahan itu dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Hasilnya nanti disampaikan ke Presiden Prabowo sebelum diambil keputusan.

"Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," kata Supratman.

Di sisi lain, tutur Supratman, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut berjalan secepat.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat," ucap dia. 

Supratman menjelaskan, salah satu yang wajib dipenuhi negara asal Napi tersebut ialah menghormati dan mengakui putusan pengadilan Indonesia. Karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI. 

"Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia," ungkapnya.

Selain pemindahan napi WNA, pemerintah juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi, mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Hingga saat ini, lanjut Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," tukas Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI