Johanis Tanak Setuju KPK OTT Gubernur Bengkulu

Laporan: david
Senin, 25 November 2024 | 13:20 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (SinPo.id/David)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (SinPo.id/David)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tiga pimpinan telah menyetujui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dkk.

Alex mengatakan jika Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ikut dalam ekspose dalam perkara Rohidin Mersyah.

"Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh 3 pimpinan. Saya, pak Nawawi dan pak Tanak. Dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, jadi pak Tanak juga setuju," kata Alex kepada wartawan dikutip Senin, 25 November 2024.

Oleh karena itu, Alex menyebut publik tidak perlu lagi menanyakan pandangan Tanak terkait upaya pemberantasan korupsi lewat OTT KPK.

"Artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan penangkapan seperti ini," tambahnya.

Untuk diketahui, Johanis Tanak kembali terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029 melalui Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak mengaku akan menghapus OTT jika menjadi pimpinan KPK. Menurutnya, konsep OTT KPK tidak sesuai dengan KUHAP.

"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan anggota dewan.

Adapun, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu.

Terdapat dua orang lainnya yang menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Rohidin Mersyah disebut memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. Secara total, ia diduga menerima setoran uang sekitar Rp 7 miliar. 

Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Adapun dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 kemarin, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI