KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Tiba-tiba, Penyelidikan Sejak Mei
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rohidin sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Minggu, 24 November 2024 malam.
Rohidin diduga memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. Secara total, ia diduga menerima setoran uang sekitar Rp 7 miliar.
"Adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” tambah Alex.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, kata Alex, KPK sepakat menaikkan status hukum Rohidin dari terperiksa atau saksi menjadi tersangka.
Terdapat dua orang lainnya yang juga ditangkap dan menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
“Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, pak Nawawi dan pak Tanak, dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini,” ucap Alex
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Adapun dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 kemarin, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.