Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Dilakukan di Bareskrim Polri
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemeriksaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024. Diketahui, Firli diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap, alasannya karena kasus Firli ditangani tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Penanganan perkara ini ditangani tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri karena itu pemeriksaan digelar di Mabes Polri," kata Ade dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
Menurut Ade, lokasi pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik, termasuk lokasi pemeriksaan Firli Bahuri.
"Tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan (penyidik)," ungkapnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.