PILGUB JAKARTA

Bawaslu DKI Ingatkan Pentingnya Peran Aktif Warga Cegah Politik Uang di Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 24 November 2024 | 22:22 WIB
Ilustrasi politik uang (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi politik uang (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI  mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah praktik politik uang, yang dapat merusak demokrasi. 

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam politik uang, baik sebagai pemberi atau penerima, bisa dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan dan denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.

“Politik uang itu bisa menghancurkan kehidupan demokrasi kita. Ia bagaikan racun bagi demokrasi, karena dapat menodai proses pemilu yang seharusnya berjalan adil dan transparan," ujar Benny dalam keterangannya, Minggu, 24 November 2024.

Dia menjelaskan, praktik politik uang sering kali berupa pemberian uang atau sembako dengan tujuan agar masyarakat memberikan suara pada calon atau partai tertentu. 

Dalam upaya mencegah hal tersebut, kata dia, Bawaslu DKI akan melakukan patroli di seluruh wilayah Jakarta, termasuk di gang-gang, lorong-lorong, dan perkampungan, mulai malam ini. 

"Patroli ini dilakukan dengan melibatkan sentra Gakkumdu, untuk memastikan tidak ada praktik politik uang yang terjadi," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Benny pun mengimbau warga Jakarta untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik politik uang di sekitar mereka. 

"Kami meminta masyarakat untuk berani melapor, karena laporan itu sangat berharga bagi kami dalam melakukan penelusuran lebih lanjut," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI