PILKADA SERENTAK

Bawaslu DKI: Pengawas TPS Pilkada Tetap di Lokasi Saat Perhitungan Suara

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 24 November 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi TPS (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi TPS (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI  mengingatkan agar seluruh pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak meninggalkan lokasi saat proses perhitungan suara pada 27 November 2024. 

Ketua Bawaslu DKI, Munandar Nugraha menegaskan, pengawas harus tetap berada di TPS mulai dari awal hingga selesai perhitungan suara lantaran bertanggung jawab dalam memastikan hasil yang sah.

Dia mengatakan, jika ada masalah terkait keabsahan surat suara,, pengawas TPS akan menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan. 

Oleh karena itu, kata dia, pengawas yang bertugas di TPS harus benar-benar fokus dan tidak meninggalkan tempat, kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti pergi ke kamar kecil, yang sebaiknya dilakukan sebelum proses perhitungan dimulai.

"Pengawas harus stand by mendampingi seluruh proses perhitungan suara, mulai dari awal hingga akhir, untuk memastikan hasilnya sah," kata Munandar dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 24 November 2024.

Munandar juga mengingatkan, tugas pengawas tidak selesai setelah perhitungan suara di TPS. Setelahnya, hasil perhitungan harus direkapitulasi berjenjang hingga tingkat kelurahan atau kecamatan. 

Dia pun menekankan, pentingnya memperbaharui perkembangan data setiap jam mulai pukul 06.00 WIB. Hal itu, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

"Rekapitulasi yang berbasis hasil di TPS ini akan menjadi dasar bagi legitimasi pemilihan di Jakarta. Kita pastikan tidak ada kecurangan di satu TPS pun," katanya.

Munandar juga menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dalam memastikan setiap tahapan berjalan lancar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI