Bawaslu Soroti Pengawasan Masa Tenang dan Rekapitulasi Suara di Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti pentingnya pengawasan pada masa tenang dan tahap rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut masa tenang merupakan tahapan yang sangat krusial, di mana sering terjadi potensi pelanggaran, seperti penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.
"Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan," ujar Bagja dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 November 2024.
Selain itu, Bagja juga menekankan pentingnya pengawasan pada tahap rekapitulasi suara. Dia menyebutkan bahwa pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus berjalan dengan optimal untuk mencegah manipulasi suara dan memastikan proses pilkada berlangsung transparan dan adil.
"Pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan," tutur dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, Bawaslu juga mengidentifikasi lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
"Pengawasan yang ketat di wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024," tandasnya.
Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.