Wamendagri Ingatkan Kepala Desa Netral di Pilkada 2024
SinPo.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menegaskan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bima mengatakan, kendati kepala desa tidak terikat oleh status ASN, mereka tetap harus mematuhi aturan netralitas yang berlaku dalam setiap tahapan pilkada.
"Netralitas ini harus dijaga oleh semua pihak, termasuk kepala desa. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Bima dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 November 2024.
Menurut dia, kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas bisa dikenakan sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatan.
Bima juga menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang meminta penghentian sementara distribusi bantuan sosial hingga 27 November 2024.
"Selain itu, ada larangan terhadap rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai aturan, yang harus dilakukan dengan izin Kementerian Dalam Negeri," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan pemantauan ke berbagai wilayah menjelang pilkada.
"Kami akan terus melakukan pengawasan. Di Lampung, misalnya, ada dua pasangan calon yang cukup kuat. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kondisi yang kondusif," tandasnya.
Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.