KPU LEMBAGA AD HOC

Soal Usulan KPU Jadi Ad Hoc, Komisi II DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemliu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 23 November 2024 | 19:05 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc. Namun, Komisi II tengah menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu sebelum membahas usulan tersebut.

Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.

"Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu. Terutama, di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.

Menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI masih akan fokus terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Rifqinizamy mengatakan bahwa RUU itu masuk ke daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi II DPR RI.

Kendati begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia, usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena itu, kata dia, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

"Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI