PEMERIKSAAN FIRLI BAHURI

Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Minggu Depan

Laporan: Firdausi
Jumat, 22 November 2024 | 22:10 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan Firli dijadwalkan Minggu depan.

"Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Menurut Ade, surat pemanggilan sudah dilayangkan ke Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu, 20 November 2024 kemarin. 

Adapun keterangan yang akan digali terhadap yang bersangkutan yaitu pemenuhan berkas perkara atas sangkaan pasal pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

"Pemanggilan dalam rangka melengkapi berkas perkara penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP," ujarnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI