Yusril Sebut Presiden Filipina Kemungkinan Ubah Hukuman Mati Mary Jane

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 22 November 2024 | 13:22 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/tangkap layar)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, kemungkinan akan mengubah status hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke Filipina. Sebab, Filipina sudah meniadakan hukuman mati.

"Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024. 

Yusril menjelaskan, Mary Jane akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong, yang berada di tengah kota Manila. 

Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia, sambung Yusril, barulah sepenuhnya akan menjadi hak Filipina jika ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Namun Indonesia masih tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

"Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman," kata dia.

Menurut Yusril, ini nantinya juga akan berlaku bila terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.

Selain Filipina, Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.

Setelah disepakati, lanjut Yusril, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.

"Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain," ujar Yusril.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI