Tantangan Usut Bandar Judol, BG: Negara Lain Melegalkan
SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengatakan, salah satu tantangan mengusut bandar judi online, karena dibeberapa negara lain, justru melegalkan praktik haram tersebut.
"Di beberapa negara lain itu melegalkan judi online, sementara kita di Indonesia tidak mengizinkan, tidak melegalkan judi," ujar BG dalam konferensi pers, Kamis, 21 November 2024.
Menurut BG, keberadaan judol yang legal di negara lain, menyulitkan upaya penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, diperlukan kerja sama internasional untuk mengusut bandar, terutama dalam menelusuri aliran dananya.
Sebab, transaksi judol kebanyakan terjadi lintas negara atau cross-border. Untuk itu, aparat hukum harus dapat bekerja sama dengan negara lain menggunakan skema Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik yang merupakan sistem kerja sama internasional yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas kejahatan, khususnya kejahatan lintas negara.
"Sehingga terkait dengan proses investigasi, prahubung kita, baik yaitu Polri dan Kejaksaan ini terus intens bekerja sama secara intensif dengan counterpart di beberapa negara lain. Dan ini membutuhkan waktu, termasuk juga kerja sama tidak hanya kerja sama bilateral tetapi juga multilateral," tukasnya.

