Pengumuman UMP 2025 Jakarta Ditunda, Pemprov DKI: Dijadwalkan Usai Pilkada 2024
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang sebelumnya dijadwalkan hari ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, keputusan ini diambil karena masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksana dari Dewan Pengupahan Nasional.
"Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, jadi belum bisa diumumkan hari ini. Mudah-mudahan setelah Pilkada, kami sudah bisa mengumumkan UMP DKI Jakarta," ujar Hari kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Hari juga mengungkapkan, kendati tidak ada tanggal pasti, pengumuman UMP diharapkan dapat dilakukan setelah Pilkada 2024.
"Proses ini membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan beberapa hal terkait dengan rumusan dan petunjuk pelaksanaan," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses penghitungan rumusan UMP 2025 yang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.
"Kami akan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Semoga akhir bulan ini rumusan UMP bisa keluar," kata Yassierli.
Dalam penetapan UMP 2025, Yassierli menyebut, akan diterapkan formula baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
"Salah satu perubahan penting adalah penggunaan angka dalam alpha yang akan lebih disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Alpha sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Dia menambahkan, perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang mengatur tentang pengupahan, di mana alpha kini ditetapkan dalam rentang antara 0,10 hingga 0,30.