Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi dan Serahkan 12 SK Perhutanan Sosial di Sorong

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 21 November 2024 | 20:50 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (SinPo.id/Dok. Menhut)
Menhut Raja Juli Antoni (SinPo.id/Dok. Menhut)

SinPo.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat. Menhut Raja Antoni juga menyerahkan 12 SK Perhutanan Sosial untuk 155 Kepala Keluarga (KK) kelompok perhutanan sosial.

"Jadi ada pelepasliaran jenis-jenis burung, kedua tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa Kelompok Tani, jumlah totalnya 33 ribu hektare," ujar Menhut Raja Juli, di Sorong, Kamis, 21 November 2024. 

Sejumlah satwa dilindungi yang dilepas liarkan ini merupakan hasil operasi Polhut dan penyerahan dari masyarakat. Menhut Raja Antoni mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. 

"Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen temen kami di KSDA (balai konservasi sumber daya alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tau berapa banyak lagi," kata Menhut Raja Antoni. 

"Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, Kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerjasama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik," sambungnya. 

Adapun, Satwa yang dilepasliarkan yakni lima ekor Nuri Kepala Hitam, dua Perkici Pelangi, satu Nuri Hitam, satu Nuri Bayan, dan satu Kakatua Jambul Kuning. Hewan yang akan dilepasliarkan ini juga sudah melalui proses habituasi dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat dan punya sifat liar.

Dalam kesempatan yang sama, Menhut Raja Antoni juga memberikan 12 salinan SK Perhutanan Sosial dengan total luas 33.197 Hektare untuk 155 KK kelompok perhutanan Sosial di Sekitar Kota/Kabupaten Sorong. Ia berharap dengan adanya SK ini, masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan maksimal.

"Bapak tadi sudah terima salinan keputusan, ada 155 Kepala Keluarga yang diberikan 33 ribu hektar, mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujarnya. 

Sebab menurutnya semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. 

"Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI