Polda Kalbar Tegaskan Kasus Korupsi BP2TD Terus Berjalan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 21 November 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi korupsi. (pixabay)
Ilustrasi korupsi. (pixabay)

SinPo.id - Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat (Kalbar) mendatangi Polda Kalbar, Senin, 18 November 2024. Tujuannya, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.

Kedatangan mereka disambut baik Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo dan jajaran. Audiensi pun berlangsung hangat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Usai berbincang dengan jajaran Polda Kalbar, Ketua GMP Kalbar Dwi Wahyudi mengungkapkan ihwal kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus BP2TD Kabupaten Mempawah.

"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, serta istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," kata Dwi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Dia merasa informasi itu perlu diluruskan dengan meminta penjelasan langsung dari Polda Kalbar. Sebab, dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 setebal 231 halaman menyebut adanya keterlibatan salah satu calon gubernur Kalbar atas nama RN.

"Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama H Ria Norsan sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," kata Dwi.

Mengingat, sebentar lagi pencoblosan Pilkada serentak, Dwi menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kebenaran informasi yang beredar agar tidak menimbulkan pertanyaan publik. 

"Apalagi kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini tidak ada titik kejelasannya," kata Dwi.

Perwakilan GMP Kalbar lainnya, Edi Setiawan, mendorong Polda Kalbar menjawab semua pertanyaan publik terkait kasus tersebut. Ia optimis, Polda Kalbar akan bekerja serius dan profesional.

"Jika kasus ini belum selesai, tolong dituntaskan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada tebang pilih dalam kasus hukum, apalagi kasus korupsi. Ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan," katanya.

Edi meyakini bahwa masyarakat Kalbar pasti menginginkan pemimpin yang berkualitas dan bersih, tidak tersangkut dengan kasus korupsi.

"Jika demikian, maka akan menghambat gerak laju pembangunan. Kami imbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin pada 27 November 2024 mendatang," kata Edi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya membantah jika kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD Mempawah yang menimbulkan kerugian negara Rp 32 miliar lebih itu dihentikan.

"Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," tegas Petit.

Dia memastikan kasus korupsi BP2TD yang menyeret salah satu Cagub Kalbar berinisial RN terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa di antaranya sudah vonis.

Namun, Edi menyampaikan pengembangan kasus kepada salah satu pasangan calon memang ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," kata Petit.

Kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada 2020. RN termasuk salah satu pihak yang mondar-mandir diperiksa polisi. Walau dalam persidangan nama RN berkali-kali disebut, statusnya hanya sebatas saksi.

Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja profesional dalam menangani kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.

"Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan," tegas Sanny.

Dia juga menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan. Menurut Sanny, Polda Kalbar telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda dan telah diserahterimakan pihaknya kepada Kejaksaan.

"Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi," kata Sanny.

Dia kemudian menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih memang dirasa janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian. Oleh karenanya Sanny memastikan kasus ini akan terus diusut.

"Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai. Masih tetap berjalan," kata Sanny.

Uang korupsi pembangunan Gedung BP2TD Mempawah diduga mengalir deras kepada RN. Hal itu terpampang dari Direktori Putusan MA setebal 231 halaman yang kini beredar luas di kalangan awak media. RN diduga telah menerima uang sebesar Rp18 miliar lebih dari Erry Iriansyah.

Uang yang belakangan didalihkan sebagai pembayaran utang modal kerja oleh Erry kepada Norsan itu diberikan dengan cara ditransfer kepada Ria Norsan sebanyak 15 tahap.

Secara umum, uang tersebut diakui digunakan RN untuk kebutuhan sehari-hari untuk membeli dan membangun ruko di atas tanah milik istrinya Erlina, dan termasuk membeli karpet untuk keperluan Masjid Agung Al-Falah di Kabupaten Mempawah.

Mirisnya, untuk pembelian karpet/sajadah Masjid Agung di Mempawah. Beberapa kalangan menilai bahwa hal itu disinyalir hanyalah sebagai kamuflase untuk menaikkan citra RN menuju kursi Wakil Gubernur Kalbar pada pemilu 2018.

Berikut ini rincian transfer uang yang dilakukan Erry Iriansyah kepada RN, sebagaimana yang dikutip dari Direktori Putusan MA.

1. Pada 23 Mei 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp3.270.000.000,00 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Fifi Supriadi alias Supeng di Bank Mandiri Nomor Rekening 1460008899333 atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., kemudian dana tersebut digunakan oleh Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.untuk membayar sisa hutang pembelian bahan material kegiatan proyek di Sekabuk Kab. Mempawah T.A. 2015.

2. Pada 21 Juni 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai langsung kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan 5 hari kemudian diserahkan lagi oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian uang tersebut digunakan oleh Saksi Drs. H Ria Norsan, M.M., M.H. untuk membeli karpet Masjid Al-Falah dan Masjid At-Taqwa Kab. Mempawah.

3. Pada 12 Juli 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang ke rekening Saksi Evan Kusnedy sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian menariknya dan diantar langsung kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. dan dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari. 

4. Pada 15 Juli 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang ke rekening Saksi Evan Kusnedy sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang kemudian menariknya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan diantar langsung kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

5. Pada 25 Juli 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang ke rekening Saksi Evan Kusnedy sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian menariknya dan diantar langsung kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

6. Pada 3 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

7. Pada 5 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

8. Pada 10 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

9. Pada 18 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Saksi Gunawan alias Gugun atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. memberi pinjaman kepada Saksi Gunawan alias Gugun untuk keperluan modal kerja proyek di Kab. Mempawah dan di Kabupaten Sampit. Pinjaman uang tersebut sudah dikembalikan secara tunai 2 kali pembayaran dari Saksi Gunawan alias Gugun kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

10. Pada 19 Agustus 2016 uang sebesar Rp3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah) ditransfer oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. dari rekeningnya di Bank BPD Kalbar Nomor Rekening 1121099558 atas nama ERRY IRIANSYAH ke rekening Saksi Andrean Felix untuk membayar 2 unit ruko yang terletak di Jalan Raya Sungai Pinyuh – Anjungan, terdiri dari Hak Milik Nomor 07191 atas nama EDY DJOHAN dengan luas 270 M2 dengan NIB 14.02.04.01.07251 dan Hak Milik Nomor 07190 atas nama EDDY DJOHAN dengan luas 270 M2 dengan NIB 14.02.04.01.07250, atas perintah saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. Bahwa 2 (dua) unit ruko tersebut dibeli oleh saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H.

11. Pada 29 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

12. Pada 1 September 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

13. Membayar upah kerja kepada Saksi Bambang Budi Siswanto sebesar total Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 2 tahap, yaitu pada 1 September 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pada 30 Desember 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yaitu upah kerja pembangunan 4 (empat) unit ruko yang berlokasi di Jalan Pangeran Nata Kusuma Kota Pontianak berikut tanah (M.18032), (M.18033), (M.18034), (M.18035). Adapun ruko tersebut dibangun di atas tanah milik isteri Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yaitu Saksi Hj. Herlina, S.H., M.H. dengan SHM No. M.18032 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H., SHM No. M 18033 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H., SHM No. M 18034 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H., SHM No. M 18035 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H. yang dibelinya pada tahun 2014. Bahwa pembayaran upah kerja kepada Saksi Bambang Budi Siswanto dilakukan oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. atas perintah saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.

14. Pada 5 Oktober 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

15. Pada 5 Oktober 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan lagi uang tunai kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI