Dampak Buruk bagi UMKM Tanah Air Bila Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
SinPo.id - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) membeberkan dampak buruk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi UMKM tanah air. Salah satunya, akan menjadi beban operasional yang lebih tinggi bagi UMKM yang beroperasi di sektor formal.
"Dampak bagi UMKM beban operasional tinggi dan akan menghadapi tantangan baru dalam mengelola keuangan karena peningkatan tarif PPN," kata Sekjen BPP HIPMI, Anggawira saat dihubungi SinPo.id, Kamis, 21 November 2024.
Kenaikan PPN 12 persen dinilai bisa mengurangi margin keuntungan para UMKM, terutama bagi UMKM yang sulit untuk menaikkan harga produk demi menjaga daya saing.
"Ini dapat menyebabkan penurunan omzet bagi banyak pelaku UMKM," tegasnya.
Selain itu, Anggawira menuturkan kenaikan PPN akan menjadi ancaman besar terhadap pelaku UMKM yang baru merintis. Seperti akan berupaya menghindari biaya pajak yang sangat tinggi.
Hal ini tentu berpotensi menghambat upaya formalisasi UMKM yang sedang didorong pemerintah.
"Jadi ancaman terhadap informalitas kenaikan PPN dapat mendorong sebagian pelaku UMKM untuk tetap berada di sektor informal agar menghindari beban pajak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut keputusan kenaikan PPN diserahkan kepada pemerintahan baru. Meski demikian, dia mengatakan penerapan kebijakan ini tentu tidak dilakukan kepada semua komoditas.
Dia mengatakan sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena kebijakan PPN ini. Di antaranya untuk sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi. Dia bilang pengecualian itu sebagai bentuk proteksi untuk masyarakat.

