Legislator Kritisi Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengkritisi kebijakan Pemerintah yang akan segera menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan rencananya diberlakukan pada Januari 2025 mendatang.
Ia mengaku khawatir pada keberlangsungan UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan. Sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM.
"Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif," kata Evita dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 21 November 2024.
Menurutnya, meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Pasalnya, gejolak ekonomi saat ini sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat.
Selain itu, kata Evita, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik, dan daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Padahal sektor UMKM sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat, dan apabila daya beli masyarakat menurun, sudah pasti produk UMKM cenderung turun seiring dengan naiknya harga jual.
"Jika ini dipaksakan pada waktu yang tidak tepat maka masyarakat akan makin sulit terimbas dampak ikutannya, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target semula," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan pemerintah dapat lebih berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara yang dinilai akan lebih bermanfaat bagi perekonomian ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.