Pemerintah Sebut Dana Ekspor Sawit Cukup untuk Biayai Program Biodiesel
SinPo.id - Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera menilai, dana pungutan ekspor (PE) sawit masih mencukupi untuk membiayai program kewajiban (mandatory) biodiesel 40 persen (B40), mulai tahun depan.
Menurut Dida, berdasarkan analisis pemerintah, dibutuhkan dana sekitar Rp 37,5 triliun, sepenuhnya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk kebijakan penyaluran B40 yang ditargetkan mencapai 16,08 juta kiloliter (kl).
"Dari hasil analisa yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025," kata Dida dalam seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Dida memastikan, program mandatori biodiesel ini, tak berhenti di bauran B40, namun berlanjut hingga B50 dan seterusnya. Dan, pemerintah akan terus mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel.
Program ini juga tak hanya terbatas untuk kedaulatan energi nasional, tetapi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilisasi harga CPO, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta mengurangi defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor bahan bakar.
"Dalam upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel," kata Dida.
Dida menyampaikan, sejak berdiri Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) 2014 lalu, pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit, mengalami peningkatan masif. Apalagi, salah satu fungsi BPDPKS adalah mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan biodiesel dan kedaulatan pangan nasional melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dari kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu kiloliter (KL) di 2014, tahun lalu pemerintah sukses menerapkan mandatori B35 dengan volume penyaluran pada 2024, mencapai 13,4 juta KL.
Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah menghemat devisa sekitar Rp139,9 triliun. Selain itu, kebijakan mandatori B35 juga dapat berkontribusi dalam penurunan emisi GRK sebesar 32,6 juta ton CO2.
Pada 2025, pemerintah pun menargetkan volume penyaluran B40 mencapai 16,08 Juta KL dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun berasal dari BPDPKS.
"Kami optimistis program B40 hingga B50 dapat berjalan dengan baik, seiring dengan target pemerintah mencapai Net Zero Emission Tahun 2060, dan mendorong akselerasi penggunaan energi terbarukan," tukasnya.

