Menkum Supratman Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota
SinPo.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan hingga saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
"Karena di Pasal 70 kalau nggak salah ya, di Undang-Undang DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditanda tanganinya keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024.
"Jadi sepanjang Kepresnya belum ditanda tangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah Jakarta," lanjutnya.
Ia menjelaskan, revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR dilakukan hanya sebagai bentuk antisipasi agar saat Kepres ditandatangani DKJ sudah memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi.
"Ya masih harus tetap menunggu Kepres (pemindahan ibu kota). Ini cuma antisipasi," ungkapnya.
Di samping itu, kata Supratman, Prabowo juga masih menunggu kesiapa infrakstruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum memindahkan pemerintahan, dan prosesnya masih membutuhkan waktu yang panjang.
Adapun salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
"Kan sudah ditegaskan bahwa nanti legislatif, yudikatifnya sudah harus ada di sana. Sehingga nanti betul-betul layak menjadi sebuah kota yang seluruh kekuasaan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatifnya itu bisa bekerja di sana," kata Supratman menegaskan.