Kompolnas Dukung Putusan MK soal Polisi Tak Netral di Pilkada Dipidana

Laporan: Firdausi
Senin, 18 November 2024 | 14:15 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (SinPo.id/Komnas HAM)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (SinPo.id/Komnas HAM)

SinPo.id - Kompolnas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang pejabat daerah dan anggota TNI/Polri tidak netral di Pilkada Serentak 2024 bisa dipidanakan. Putusan tersebut harus dimaknai Polri sebagai satu aturan yang sifatnya normatif. 

"Putusan MK itu harus dimaknai sebagai satu aturan yang sifatnya normatif, tapi secara normatif itu harus dipatuhi (Polri/TNI)," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya, Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, putusan MK tersebut harus menjadi komitmen, khususnya bagi anggota polisi yang benar-benar tidak netral harus ditindak tegas.

"Nah ini harus menjadi komitmen bersama teman-teman kepolisian untuk menyelenggarakan pilkada dengan cara yang netral, independen, profesional," tuturnya.

Anam memastikan, bahwa pihaknya terus akan mengawal putusan MK sehingga dia memastikan bahwa anggota polisi benar-benar tidak terlibat dalam dalam politik praktis.

"Kita memastikan bahwa tidak boleh terlibat secara aktif fasilitasi dan sebagainya dalam konteks Pilkada itu," ujarnya.

Diketahui, MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 sudah mengubah norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada 2024 bisa dipidana.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bunyi putusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI