Berdampak ke UMKM, Legislator Minta Kenaikan PPN di Pertimbangkan Ulang
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen karena dinilai berdampak negatif terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan pajak, terutama ketika semua pihak tengah berupaya memulihkan ekonomi nasional. Sehingga harus dipertimbangkan demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia pada tahun 2025.
"Pasca Covid-19, ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Hal ini terbukti dari pendapatan pajak tahun 2024 yang tidak mencapai target," kata Hendry dalam keterangan persnya, dikutip Senin 18 November 2024.
"Jika PPN dinaikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomi yang tidak bertumbuh, tetapi juga bisa menghambat Indonesia dalam upayanya menjadi negara maju," lanjutnya.
Pasalnya, UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha. Bahkan pada tahun 2023, kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen, atau setara Rp 9.580 triliun.
"Yang pertama merasakan dampak kenaikan pajak ini adalah sektor UMKM, baik yang mandiri maupun yang berfungsi sebagai mitra atau pendukung industri besar. Logikanya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada 61 persen perekonomian nasional," jelasnya.
Terlebih kenaikan PPN ini berpotensi menurunkan tingkat konsumsi masyarakat, dan penurunan daya beli tersebut bisa menyebabkan kelas menengah turun ke kelas bawah. Padahal, sekitar 60 persen perekonomian Indonesia masih bergantung pada sektor konsumsi
"Jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, kelas bawah akan semakin bertambah, dan ini berbahaya bagi ekonomi kita," tandasnya.
Oleh karena itu, kata Hendry, sebaiknya pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut di tengah melemahnya daya beli masyarakat Indonesia. Karena menurutnya, masih ada instrumen lain yang lebih elegan dan minim risiko untuk meningkatkan pendapatan nasional.