Kanada Terapkan Pelabelan Baru Mamin, Kemendag: Eksportir RI Mohon Diperhatikan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 17 November 2024 | 15:52 WIB
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Priok (SinPo.id/ Dok. Pixabay)
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Priok (SinPo.id/ Dok. Pixabay)

SinPo.id - Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Iskandar Panjaitan, mengimbau pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk memperhatikan ketentuan baru Pemerintah Kanada, terkait pencantuman label nutrisi pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman (mamin). Ketentuan baru ini penting dipahami pelaku usaha dan eksportir, untuk menjaga kelancaran ekspor mamin Indonesia ke Kanada.

"Pemerintah Kanada telah menerbitkan aturan baru terkait pelabelan nutrisi pada kemasan depan produk mamin, yaitu Front of Package (FOP) Nutrition Labeling yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Menanggapi aturan ini, sejumlah perusahaan besar di Kanada telah mewajibkan pemasok mereka untuk mematuhi aturan ini mulai 20025. Kami harap, pelaku usaha dan eksportir Indonesia turut memperhatikan ketentuan tersebut untuk menjaga ekspor mamin kita ke Kanada," kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 17 November 2024.

Iskandar menyampaikan, informasi pelabelan baru oleh Pemerintah Kanada yang diterima Kemendag RI melalui Duta Besar Indonesia di Kanada, lewat Brafaks nomor B-00177/Ottawa/241029 perihal pemberitahuan aturan baru terkait pelabelan nutrisi pada kemasan depan produk di Kanada.  

Surat itu menyebutkan bahwa otoritas kesehatan Kanada yakni Health Canada, telah menerbitkan FOP Nutrition Labeling sebagai aturan baru pelabelan nutrisi. 

Aturan ini diklaim otoritas kesehatan Kanada, dapat membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat dengan cepat dan meminimalisasi risiko penyakit kronis terkait diet sebagai salah satu faktor penyebab kematian terbesar di Kanada.

FOP Nutrition Labeling mewajibkan pemasangan simbol nutrisi pada kemasan depan produk mamin yang mengandung kadar lemak jenuh (saturated fat), gula, atau natrium yang melebihi ambang batas. 

Simbol nutrisi wajib ditampilkan dalam dua bahasa resmi Kanada, yaitu Bahasa lnggris dan Bahasa Prancis. Informasi lebih detail terkait ambang batas kandungan nutrisi dan ketentuan lainnya dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/fopcanadaguide.

Sebelum adanya aturan baru tersebut, eksportir mamin ke Kanada telah diwajibkan untuk melengkapi dokumen checklist yang diatur berdasarkan ketentuan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR), yang mengacu kepada Canadian Food and Drugs Act, Food and Drug Regulations, serta standar yang ditetapkan Canadian Food Inspection Agency (CFIA).

Dokumen checklist tersebut di antaranya berisi surat jaminan, sertifikat audit, spesifikasi produk, hingga deklarasi nutrisi. Dokumen checklist yang diperlukan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/sfcrchecklist.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia dengan Kanada sejak tahun 2021-2023, menunjukkan defisit yang fluktuatif. 

Pada 2021 tercatat defisit senilai US$992,4 juta, lalu di 2022 defisit sebanyak US$1.723,5 juta, dan tahun 2023 tercatat defisit US$845,8 juta.

Rinciannya untuk ekspor Indonesia ke Kanada pada komoditas makanan dan minuman dengan kode HS 2 digit antara lain, HS (03) fish, crustaceans, and mollusca pada 2021 senilai US$44,6 juta, 2022 senilai US$67,9 juta, 2023 senilai US$41,48 juta, dan 2024 senilai US$38,06 juta.

HS (04) milk, butter, and egg pada 2021 sebanyak US$1,7 juta, 2022 mencapai US$67,9 juta, 2023 mencapai US$1,18 juta, 2024 sebanyak US$828 ribu. Kode HS (05) products of animal pada 2021 tercatat ekspor mencapai US$367 ribu, tahun 2022 sebanyak US$591 ribu, tahun 2023 mencapai US$333 ribu, dan tahun 024 mencapai US$133 ribu.

Kemudian, kode HS (07) vegetables antara lain tahun 2021 tercatat sebanyak US$173 ribu, tahun 2022 mencapai US$73,4 ribu, tahun 2023 sebanyak US$67,26 ribu, dan tahun 2024 mencapai US$31,86 ribu. Untuk kode HS (08) edible fruits and nuts tercatat ekspor tahun 2021 sebanyak US$1,4 juta, 2022 sebanyak US$2,4 juta, tahun 2023 sejumlah US$1,06 juta, dan tahun 2024 mencapai US$25,2 juta.

Lalu, kode HS (09) coffee, tea, and spices tercatat ada ekspor di tahun 2021 sebanyak US$20,2 juta, 2022 sebanyak US$18,7 juta, tahun 2023 mencapai US$22,7 juta, dan 2024 sejumlah US$25,2 juta. Terakhir adalah ekspor dengan kode HS (10) cereals yaitu tahun 2023 tercatat ada ekspor US$2,2 ribu, dan 2024 sebanyak US$13,5 ribu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI