PENYELUNDUPAN MOBIL

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser dari Malaysia

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 17 November 2024 | 11:57 WIB
Mobil selundupan asal Malaysia (SinPo.id/ Puspen TNI)
Mobil selundupan asal Malaysia (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id - Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang menggagalkan upaya penyelundupan satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia. Informasi penyelundupan berawal dari masyarakat yang mencurigai adanya mobil berwarna abu-abu metalik melintas di wilayah Tulin Onsoi dan Sebuku.

“Personel kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sebuku. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengadakan sweeping kendaraan di Pos Tembalang,” kata Dansatgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra dalam keterangannya, Minggu, 17 November 2024.

Dalam sweeping tersebut, kata Adhy, Satgas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser VX 4WD dengan pengemudi berinisial RES (39) dan penumpang YT (39). Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, nomor rangka dan mesin mobil tersebut tak sesuai STNK.

“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad selalu siap menjaga kedaulatan dan melindungi perbatasan Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, dan untuk barang bukti sudah diserahterimakan ke Bea Cukai Nunukan melalui Kepala Bea Cukai Nunukan,” jelasnya.

Di lain sisi, Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang, turut mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad atas kerja kerasnya menggagalkan penyelundupan kendaraan ini,” kata Danang.

Saat ini, kendaraan sebagai barang bukti beserta pengemudi dan penumpangnya telah diserahterimakan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad kepada Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, untuk dilaksanakan proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI