Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Klaten
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Klaten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi, pada Rabu, 6 November 2024. Kedua pelaku, AN (26) dan VF (25) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,57 gram.
Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dari pelaku AN ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, sementara VF diamankan bersama sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut,” kata Nyoto dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 17 November 2024.
“Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,57 gram, satu bungkus rokok, sepeda motor Yamaha N-MAX, dan satu ponsel Oppo milik pelaku VF,” sambungnya.
Nyoto menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dia berharap masyarakat juga dapat membantu pihak kepolisian.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” kata dia.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Klaten. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.