Polda Metro Jaya Buru Haksono Santoso Tersangka Kasus Penggelapan

Laporan: Firdausi
Minggu, 17 November 2024 | 00:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Seorang pengusaha tambang timah bernama Haksono Santoso alias HS, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana penggelapan.

Penetapan DPO itu dilakukan Polda Metro Jaya lantaran Haksono diduga sudah kabur ke luar negeri. Dia bahkan diburu Interpol, seusai dimasukkan ke dalam daftar red notice.

"Berdasarkan data dalam lintasan, HS sudah berada di luar negeri dan sudah DPO. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan Sabtu, 16 November 2024.

Penetapan DPO HS surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya. Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta.

"Kasusnya perkara dugaan penggelapan yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2023," ujarnya.

Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui, nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019 - 2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI