Polisi: Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang terlibat dalam pengelolaan ribuan situs judi online Komdigi. Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024.
Dengan demikian, hingga saat ini total pelaku yang ditangkap terkait judi online Komdigi sudah 22 orang.
"Tiga DPO ditangkap, jadi total yang ditangkap dan ditetapkan tersangka 22 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.
Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya," ujarnya.
Dari ketiganya, penyidik mengamankan barang bukti uang senilai Rp600 juta, tiga unit handphone, dan tiga kartu ATM.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," ujarnya.