Kemendagri: Cetak e-KTP Bisa Dimanapun, Asal Data Tak Berubah
SinPo.id - Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili, dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tanpa harus kembali ke kampung halaman. Dengan catatan tak ada perubahan data.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan e-KTP dapat mencetaknya dimanapun mereka berada, tanpa harus kembali ke domisili asal," kata Handayani dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2024.
Menurut Handayani, kebijakan ini sangat relevan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di perantauan saat menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Dengan mencetak e-KTP di luar domisili, warga yang sedang berada di kota lain tetap bisa mendapatkan KTP yang diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucapnya.
Handayani menyampaikan, pihaknya ingin meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik. Sebab itu, warga dapat melakukan pencetakan e-KTP di Kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia, asalkan tidak ada perubahan data. Lagi pula, sebenarnya layanan ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan, dan terus diperkuat seiring persiapan Pilkada Serentak 2024.
Lebih lanjut, Handayani mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang belum memiliki e-KTP atau belum mencetak ulang, untuk segera memanfaatkan layanan tersebut. Terlebih, layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia, dan dapat diakses oleh warga yang membutuhkan e-KTP.
"Jangan tunggu mendekati hari pemilihan. Segera periksa KTP-el Anda dan pastikan sudah siap. Dengan fasilitas ini, kami ingin memastikan semua warga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024," tukasnya.